Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya. Renovasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, seperti yang tertera dalam surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Asda II Pemkot Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menyatakan bahwa proses renovasi ini berjalan dengan baik sebagai respons terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Surat dari Kementerian PU menegaskan bahwa prinsip Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten mendukung rencana renovasi dengan beberapa ketentuan, seperti tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting sudah terpasang.
Ruta juga menekankan bahwa fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal, dengan setiap rencana penyesuaian harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak terkait. Surat resmi dari Kementerian PU mengapresiasi semangat dan inisiatif dari Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam meningkatkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar.
Pemkot Tangerang memastikan bahwa semua renovasi lapak ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus dipantau untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar Kota Tangerang merupakan langkah positif untuk mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung pasar.