Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Kota Serang. Para tersangka meliputi pengelola dan pengawas SPBU, yaitu Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon, serta tersangka baru bernama Deden. Proses pelimpahan tersebut sudah mencapai tahap dua pada tanggal 19 Juni, dan saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dalam berkas yang diterima, terdapat dua berkas dengan tiga tersangka yang dilimpahkan oleh pihak Polisi, termasuk Deden yang merupakan penyuplai BBM dalam kasus ini.
Para tersangka akan menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial pada bulan Maret yang menunjukkan seorang pengendara motor menemukan BBM berwarna hitam pekat setelah membeli Pertamax di SPBU Ciceri. Selain itu, hasil penyidikan sebelumnya oleh Polda Banten pada bulan April menetapkan dua tersangka, yaitu Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon. Mereka membeli BBM dari pihak lain di daerah Jakarta dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di SPBU Ciceri.
Setelah dilakukan uji lab di laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, ditemukan bahwa BBM oplosan ini memiliki titik didih di atas batas maksimum yang seharusnya. Dari hasil tes tersebut, diketahui bahwa BBM oplosan tersebut dapat merusak mesin kendaraan dan mengandung timbal, yang dapat membahayakan kesehatan. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan segera disidangkan untuk memberikan keadilan kepada pihak yang terkena dampak dari tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh para tersangka.