Kejari Serang Memutuskan Tidak Ajukan Banding atas Vonis Korupsi

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Serang. Menurut Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, keputusan ini diambil karena putusan tersebut masih dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Terdakwa Sanwani dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, sementara terdakwa Jajang Kelana dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan JPU sebelumnya adalah 1 tahun 8 bulan untuk Sanwani dan 1 tahun 10 bulan untuk Jajang Kelana.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, keduanya dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp55 juta dan Rp245 juta.

Sanwani telah membayar UP sebelumnya, sedangkan Jajang Kelana akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan jika tidak membayar UP karena harta bendanya tidak mencukupi. Vonis dari Majelis hakim ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Arief Adikusumo sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru