Nikita Mirzani Dituntut atas Kasus Pemerasan oleh PN Jaksel

Jangan Lewatkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tengah menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Sidang tersebut rencananya akan membaca dakwaan pada pagi hari, seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan pada Selasa (17/6) dan sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB. Untuk persidangan ini, kejaksaan telah menunjuk lima orang sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam berbagai pasal undang-undang seperti ITE, pemerasan, dan pencucian uang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru