Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pria tua berumur 63 tahun dengan inisial RH dari Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten telah melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap seorang anak berusia 9 tahun dengan inisial NA. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke orangtuanya tentang apa yang terjadi. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pandeglang dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. RH yang memiliki 2 istri melakukan perbuatan bejat itu dengan memanfaatkan hubungan dekatnya dengan keluarga korban. Semua perbuatan tersebut diakui oleh pelaku saat diinterogasi oleh polisi, dengan alasan nafsu. Korban saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut, dan pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pria Tua di Pandeglang cabuli Anak di Bawah Umur: Kasus Terkini
