Puluhan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut hukuman mati bagi pelaku mutilasi Siti Amelia (19) yang ditemukan terpotong-potong di Desa Gunungsari. Mereka membawa poster dengan tulisan ‘Dia harus mati’ sebagai bentuk penolakan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Mulyana (22). Warga, termasuk seorang paman yang geram dengan kejadian tersebut, merasa bahwa Mulyana pantas dihukum mati karena kekejamannya. Sidang perdana Mulyana digelar dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan kedua orang tua korban. Aksi ini menunjukkan penolakan keras terhadap kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Dukungan Massa: Mutilasi di Gunungsari Harus Dihukum Mati
