Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Tahun 2025 pada bulan Juli. Program ini bertujuan untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi saat ini. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per pekerja selama dua bulan (Juni-Juli 2025) dengan pencairan bertahap mulai awal hingga pertengahan bulan Juli 2025.
Untuk bisa menerima BSU tahap ini, pekerja harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya, dan belum menerima BSU tahap pertama.
Pekerja bisa memeriksa status penerimaan BSU Tahap 2 melalui beberapa cara, seperti melalui website Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau melalui Pospay. Bagi penerima yang mengalami kendala rekening, Kemnaker menyediakan opsi pencairan melalui aplikasi Pospay, dimana penerima cukup menunjukkan QR Code dan dokumen identitas di kantor pos untuk mencairkan dana.
Kemnaker menegaskan bahwa proses pencairan bantuan ini gratis dan tidak memerlukan jasa calo. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu pekerja yang membutuhkan bantuan secara transparan dan efisien.