Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan tersebut. Tersangka perempuan bernama ORM (36) bertugas menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram palsu, mengatur transaksi keuangan, dan menyiapkan website “Banggood” untuk menjaring korban. Selain itu, tersangka laki-laki bernama R (29) berperan sebagai “customer service” yang meyakinkan korban melalui live chat dan mengarahkan korban untuk mendapatkan komisi lebih banyak. Pelaku lain, APD yang berusia 24 tahun, membuat akun Instagram palsu untuk menjaring korban dan mencari mereka melalui media sosial. Sedangkan tersangka berinisial A (29) yang masih dalam daftar pencarian membuat website dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi karena telah memiliki pengalaman kerja serupa di Kamboja. Setelah memperoleh pengalaman, mereka membentuk kelompok sendiri dan melakukan operasi di Indonesia. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 14 ponsel, empat laptop, empat buku rekening, tujuh kartu ATM, dan empat token “key” sebagai barang bukti dari tiga tersangka. Sementara ini, terdapat 21 korban yang terlibat dalam kasus ini, namun penyelidikan masih terus dilakukan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur, yang melibatkan tiga tersangka yang berhasil ditangkap, serta satu tersangka lain yang masih dalam pencarian. Modus operandi para tersangka melibatkan metode berkenalan di media sosial dan menawarkan kerja paruh waktu secara daring dengan janji komisi yang menarik.