Dua bandar narkoba berinisial TFA dan THD berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah TFA ditangkap di lobi apartemen pada Sabtu malam. Kemudian, setelah pengembangan lebih lanjut, rekannya yang juga terlibat dalam bisnis narkoba ditemukan di unit apartemen tersebut. Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan oleh Kepolisian selama penggeledahan.
Selama penyelidikan, diketahui bahwa THD mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya yang saat ini telah dipenjara di Bogor. TFA sendiri baru-baru ini bergabung dalam bisnis jual-beli narkoba, sementara THD telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama dua tahun terakhir. Belum ada keterangan lanjutan terkait harga narkoba yang dijual oleh kedua tersangka, karena hal itu tergantung pada modal dan hasil penjualan.
Kedua bandar ini menerima barang terlebih dahulu sebelum uang hasil penjualan dikirimkan ke bandar yang lebih besar. Mereka tidak bertransaksi melalui media sosial, melainkan melalui komunikasi langsung antara teman-teman serta pertemuan di jalan. Pihak Kepolisian masih dalam proses penyelidikan terkait bandar yang lebih besar dari kedua tersangka, untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
