14.7 C
Munich

Polisi Bongkar Kasus Akses Data Pribadi di Perusahaan Ekspedisi

Harus dibaca

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah perusahaan jasa ekspedisi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus ini, dengan satu tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini bermula dari adanya sekitar 100 laporan komplain dari pelanggan yang melakukan pembelian barang melalui Tiktok secara online dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi Ninja Xpress dan pembayaran melalui Cash On Delivery (COD). Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa ada 294 pengiriman COD yang selesai lebih cepat dari waktu yang seharusnya karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh karyawan Ninja Xpress di Bandung, Jawa Barat.

Penyalahgunaan ini terjadi melalui sistem OpV2 yang memiliki kode rahasia NJVT untuk pengiriman barang. Karyawan Ninja Xpress melakukan “unmasking” untuk membuka data pelanggan yang terlindungi, seperti nama pemesan, jumlah pemesanan, alamat pengiriman, nomor telepon seluler pemesan, dan biaya COD. Data tersebut kemudian dijual kepada pihak tertentu yang kemudian mendatangi pelanggan dengan paket palsu dan menerima pembayaran COD, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp35,2 juta dan kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan dari Tiktok Shop serta masyarakat.

Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka berisiko dipidana maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Dengan demikian, langkah tegas dilakukan untuk menindak tindakan ilegal akses data pribadi yang merugikan perusahaan dan konsumen.

Source link

Berita Terbaru