Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), menjalani sidang perdana dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Aksi kekerasan tersebut melibatkan dua oknum TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Youliana Ayu Rospita, disebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Bank Banten di Kota Serang pada Selasa dini hari, 15 April 2025. Para terdakwa dan rekannya yang dalam keadaan mabuk terlibat cekcok dengan seorang pengemudi mobil. Saat Fahrul Abdilah mencoba melerai, dia malah menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan luka serius yang tidak dapat tertolong.
Keributan itu juga melibatkan serangan terhadap warga lain, seperti Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, dan Nabilla Ramadhanti. Para terdakwa menggunakan kekerasan hingga menyebabkan cedera serius pada korban. Dalam sidang perdana, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan untuk mengusut lebih dalam kasus ini.
