7.8 C
Munich

Gembong Pemilik Pabrik PCC Kota Serang Dituntut 6 Tahun Penjara – Berita Terbaru

Must read

Pada sidang kasus pabrik obat PCC di Kota Serang, pemilik pabrik Beny Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk dipenjara selama 6 tahun. Beny bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Jafar, Abdul Wahid, dan Acu, didakwa terbukti melanggar pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Youlliana Ayu Rospita menegaskan tuntutan tersebut dalam sidang pada Kamis (24/7/2025).

Dalam penjelasannya, JPU Ayu menyebut bahwa perbuatan para terdakwa sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan obat keras. Beny sendiri dihadapkan pada situasi yang lebih berat karena sedang menjalani hukuman terkait bisnisnya. Meskipun tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.

Beny dan empat anak buahnya didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika. Jafar dan Abdul Wahid telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkotika, sedangkan Acu divonis 20 tahun penjara. Sementara untuk Beny, vonisnya ditunda oleh majelis hakim karena persiapan yang belum siap dalam proses peradilan.

Source link

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article