16.7 C
Munich

Razia Polda Metro Jaya Tangkap Peredaran Uang Palsu Jakarta Selatan

Harus dibaca

Jakarta Selatan — Peredaran uang palsu di Jakarta Selatan kembali terbongkar setelah Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu dolar Amerika Serikat dan rupiah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan berujung pada penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Transaksi di Rumah Makan Jadi Titik Awal Pengungkapan

Kasus ini terungkap saat aparat mencurigai adanya transaksi uang palsu di sebuah tempat makan di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri para pelaku yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi perantara transaksi, yakni S dan ABF. Untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh, Tim Opsnal Unit 4 kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi S yang menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar AS.

ABF Diamankan, Jejak Mengarah ke FE dan F

Setelah terjadi kesepakatan, S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu ke lokasi yang telah ditentukan. Saat transaksi berlangsung, ABF akhirnya diamankan bersama S oleh Tim Jatanras. Dari pemeriksaan awal, keduanya menyebut uang palsu itu berasal dari FE yang menyerahkannya kepada ABF.

Penelusuran kemudian berlanjut. Pada 23 Juli 2025, anggota Opsnal Unit 4 berhasil mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat, yakni F. Dari hasil pengecekan di rumah F, polisi menemukan uang palsu dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar transaksi terpisah, melainkan bagian dari peredaran uang palsu yang lebih luas di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kini terus mendalami peran masing-masing pelaku serta alur distribusi uang palsu yang berhasil mereka ungkap dalam operasi tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kejahatan peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap transaksi tunai.

Source link

Berita Terbaru