8.4 C
Munich

Serang Siapkan Tempat Relokasi PKL untuk Skema Penataan Pasar Rau

Must read

Pemerintah Kota Serang sedang melakukan penataan ulang kawasan Pasar Induk Rau (PIR) dengan cara membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan kios semi permanen yang biasa berdiri di luar area pasar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan serta membuat kawasan pasar menjadi lebih tertib dan nyaman. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di lokasi yang melanggar aturan, seperti di atas saluran irigasi, bahu jalan, dan area pipa gas. Ini merupakan tindakan melanggar Perda Kota Serang dan juga berpotensi membahayakan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, diarahkan langsung oleh Walikota Serang dan mendapat perhatian dari Gubernur Banten Andra Soni serta Kapolda Banten untuk melaksanakan penertiban ini secara bertahap. Tahap pertama penertiban berhasil membongkar sekitar 300 lapak di area Blok M dan Terminal Cangkring, sementara tahap kedua akan difokuskan pada area pipa gas, arah Cinanggung, dan pedagang buah dengan total sekitar 100 pedagang. Para pedagang yang terdampak akan direlokasi ke dalam gedung Pasar Induk Rau, yang sudah disiapkan di lantai 1 dan rooftop, dengan layanan grosir yang diakses melalui Terminal Cangkring.

Pemkot Serang memastikan bahwa penataan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dagangan masing-masing pedagang, dan para pedagang akan ditempatkan sesuai dengan jenis dagangan mereka, apakah itu zona kering atau zona basah. Pedagang eks lingkar luar Pasar Rau diberikan dua opsi, yaitu pindah ke dalam pasar atau tidak diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut sama sekali. Untuk mencegah PKL kembali ke lokasi lama, petugas gabungan akan melakukan pengawasan setiap hari di area lingkar luar.

Meskipun ada penolakan dari sebagian pedagang, Wahyu menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap dilakukan. Pedagang yang melanggar aturan harus pindah ke dalam pasar dan tidak diperbolehkan untuk berjualan di luar pasar lagi. Hal ini dilakukan demi menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.

Source link

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article