Home Budaya Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tempat Prostitusi

Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tempat Prostitusi

0

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah bangunan di kawasan Neglasari yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Nomor 8 Tahun 2018, petugas menemukan bukti yang kuat mendukung dugaan praktik ilegal tersebut. Dengan menemukan alat kontrasepsi dan perlengkapan pribadi di dalam bangunan, Satpol PP memberikan tanda segel pada enam kamar yang dicurigai.

Bangunan tersebut, yang sebenarnya berdiri di atas lahan PT Angkasa Pura, disulap menjadi tempat bisnis gelap. Seiring dengan tindakan penegakan hukum, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menekankan pentingnya menjaga kebersihan serta ketertiban kota. Proses hukum akan dilanjutkan terhadap pemilik bangunan yang telah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Irman juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi lingkungan sekitar. Dengan melaporkan potensi gangguan kenyamanan seperti tempat prostitusi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Melalui tindakan ini, Satpol PP Kota Tangerang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berperan dalam menjaga citra kota.

Source link

Exit mobile version