Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kota Serang, divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kefarmasian obat keras. Hakim menilai tindakannya sebagai serangan terhadap kesehatan publik karena memproduksi farmasi ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Beny juga dianggap tidak merasa bersalah dan menggunakan Lapas Tangerang untuk kepentingan kejahatan lebih besar. Selain Beny, tiga anak buahnya, yaitu Jafar, Abdul Wahid, dan Acu, divonis dengan hukuman yang lebih ringan. Mereka juga terlibat dalam kasus narkotika. Kasus Beny tidak hanya terkait dengan narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pencucian uang bersama istrinya. Selain itu, selama proses persidangan, Beny terlihat kooperatif dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.