16 C
Munich

Direktur Koperasi BMT Muamaroh Tersangka Penggelapan: Berita Terbaru

Harus dibaca

Direktur Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh, Sunohdi (57), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana 203 nasabah oleh Ditreskrimum Polda Banten. Penetapan ini merupakan hasil dari laporan para nasabah pada 20 Juni 2025. Dalam penyidikan, Sunohdi dituduh menjalankan aktivitas perbankan tanpa izin resmi dari otoritas perbankan, yang mengakibatkan ratusan nasabah mengalami kesulitan saat menarik dana mereka. BMT yang dipimpin oleh Sunohdi menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak dapat dicairkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi para nasabah.

Selain Sunohdi, Manajer BMT bernama Desty Angrum Aisyah juga masih dalam pengejaran karena diduga membawa lari uang para nasabah. Sunohdi dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Langkah hukum ini merupakan upaya Ditreskrimum Polda Banten untuk menegakkan keadilan bagi para korban penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak koperasi tersebut. Semoga tindakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini.

Source link

Berita Terbaru