16.7 C
Munich

Solusi Cepat Untuk CCTV Rusak di Pejompongan

Harus dibaca

Pada Senin (25/8), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan keprihatinan atas perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, yang diduga dilakukan oleh pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI. Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa tindakan perusakan tersebut mungkin dilakukan untuk menghindari identifikasi massa, namun tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. CCTV merupakan fasilitas publik yang penting dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum, sehingga merusaknya dapat menghambat upaya penegakan hukum serta menciptakan situasi yang tidak kondusif. Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diskominfotik DKI Jakarta menjelaskan bahwa akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku perusakan tersebut, sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum sebagai pembelajaran bersama. Demikianlah informasi yang disampaikan oleh Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta terkait insiden perusakan CCTV di Pejompongan.

Source link

Berita Terbaru