Home Budaya Buruh Kabupaten Serang Ungkap Upah Dibawah UMK

Buruh Kabupaten Serang Ungkap Upah Dibawah UMK

0

Aliansi Serikat Pekerja di Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah untuk fokus pada isu ketenagakerjaan, termasuk masalah outsourcing dan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Koordinator Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing dan upah murah yang merupakan isu global. Pelanggaran terhadap UMK masih menjadi permasalahan utama, dengan banyak perusahaan menerapkan kontrak jangka pendek atau outsourcing tanpa pertimbangan yang jelas.

Aliansi buruh telah melakukan upaya advokasi dan aksi publik untuk menyoroti masalah ini, serta melaporkan ke pengawasan ketenagakerjaan. Mereka juga mendesak kepolisian untuk membentuk desk ketenagakerjaan di tingkat provinsi sebagai langkah nyata dalam penindakan kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengakui perlunya respon yang cepat terhadap tuntutan buruh.

Meskipun lembaga seperti LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan belum optimal, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan dan rapat untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan. Terkait tuntutan penghapusan outsourcing, Zaldi menyatakan bahwa hal tersebut akan menunggu revisi undang-undang ketenagakerjaan secara nasional sebelum dijalankan di tingkat daerah Kabupaten Serang. Pemerintah daerah juga siap menjembatani komunikasi antara buruh dan Bupati Serang yang baru untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi buruh di wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version