19.7 C
Munich

Kejari Jakarta Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana TaniHub

Harus dibaca

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) terhadap PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019-2023. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah NW sebagai CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH sebagai VP Of Investment MDI Venture 2021. Proses penahanan tersangka dilakukan mulai 3-22 September 2025, dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS. Dari ketiga tersangka tersebut, NW diduga bertanggung jawab atas keputusan investasi ilegal dari BRI Venture ke Tanihub sebesar 5 juta dolar AS, sementara WG sebagai bagian dari tim investasi yang menganalisis proposal investasi dari BRI Venture. Selain itu, AAH sebagai VP Of Investment MDI Venture 2021 juga terlibat dalam analisis investasi PT MDI ke Tanihub Group.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita beberapa bukti elektronik dan aset berupa tanah di Jabodetabek dan Bandung. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa serta dilakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut. Penyidik juga terus melacak aset yang terkait dengan perkara ini. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah ditetapkan penyidik Kejari Jakarta Selatan atas kasus yang sama. Seluruh proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini dilakukan dengan cermat oleh pihak berwenang.

Source link

Berita Terbaru