Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Galuh Cakra Pamungkas atas kasus penipuan lowongan kerja. Aksi penipuan ini dilakukan bersama istrinya, Putri Pebriyanti, dan menimbulkan kerugian hingga Rp157 juta untuk puluhan korban. Majelis hakim yang memeriksa kasus ini menyatakan Galuh bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Kasus dimulai pada Maret 2025 ketika Galuh dan Putri menawarkan pekerjaan palsu kepada sejumlah korban dengan mengaku punya akses ke berbagai perusahaan terkemuka. Total 37 pencari kerja menjadi korban penipuan mereka, dimana uang disetor bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp13,5 juta. Putri juga ikut dalam aksi penipuan tersebut dengan menjanjikan pekerjaan melalui status WhatsApp. Meskipun Putri belum dijatuhi vonis, Galuh telah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU Kejari Serang. Vonis hakim ini dianggap sebagai hukuman yang tepat karena aksinya telah meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain. Galuh sendiri dianggap terbuka selama persidangan, meskipun belum pernah dihukum sebelumnya.