12.1 C
Munich

Hakim Pertanyakan Tidak Ditahannya Anak Pemilik Apotek Gama: Alasan?

Harus dibaca

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (9/9/2025) menyoroti status hukum terdakwa dalam kasus peredaran obat setelan, Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama, dan apoteker Popy Herlinda Ayu Utami. Majelis Hakim mempertanyakan alasan Lucky dan Popy tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon mencatat sikap kooperatif keduanya. Meski begitu, hakim tetap menekankan pentingnya kehadiran terdakwa tepat waktu untuk sidang berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Budi Siswanto, mengemukakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan yang menyebut peristiwa sejak 2019 tidak sesuai, mengingat kliennya baru menjadi penanggung jawab Apotek Gama pada 2024. Budi juga menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah administrasi daripada pidana, karena temuan BBPOM Serang pada September 2024 lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dalam proses peradilan ini, ketepatan waktu dan kelayakan dakwaan menjadi fokus utama. Penyajian informasi yang jelas dan terstruktur membantu memahami kasus ini dengan lebih baik. Semua pihak terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru