Pemerintah Kota Serang secara resmi menerima Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari 10 perumahan di wilayah Kota Serang. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) oleh Walikota Serang, Budi Rustandi. Dari 10 perumahan tersebut, lima di antaranya diserahkan oleh masyarakat melalui perwakilan RT/RW karena pengembangnya tidak aktif lagi di Kota Serang, sementara lima perumahan lainnya diserahkan langsung oleh pihak pengembang melalui direkturnya. Budi Rustandi menekankan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar fasilitas yang diserahkan dalam kondisi baik dan tidak memberikan beban tambahan bagi pemerintah daerah. Sebelum diserahkan, jalannya harus dalam kondisi baik dan PJU-nya berfungsi dengan baik. Budi Rustandi menyoroti pentingnya kualitas fasilitas yang diserahkan oleh pengembang agar tidak menjadi beban tambahan untuk Pemkot. Walikota Serang berharap agar pengembang dapat mematuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.