14.8 C
Munich

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang: Soal Tunjangan Rumah di Bawah Rp15 Juta

Harus dibaca

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, memberikan tanggapannya mengenai tuntutan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) terkait Tunjangan Perumahan yang tidak melebihi Rp15 juta. Amud lebih memilih untuk merespons pencabutan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Ia mengklaim bahwa pencabutan Perbup tersebut mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri. Menanggapi apakah tuntutan mahasiswa telah direspon, Amud menyebut bahwa para mahasiswa sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayuddin.

Sebelumnya, AMT menuntut agar anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan tunjangan perumahan lebih dari Rp15 juta per bulan. Koordinator aksi, Ahmad Saeful Bahri, menjelaskan bahwa meskipun tuntutan awal mereka adalah penghapusan tunjangan perumahan, AMT menyadari bahwa tunjangan tersebut merupakan hak anggota dewan yang diatur oleh negara. Terkait pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang tetap akan menerima tunjangan rumah dengan jumlah yang signifikan.

Perbup Nomor 94 Tahun 2023 mengatur tunjangan rumah tiap bulan berdasarkan jabatan, di mana ketua akan menerima Rp35 juta, wakil ketua Rp34 juta, dan anggota lainnya Rp32 juta. Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, juga menyatakan bahwa aturan ini harus mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 agar tidak sembarangan. Semua tanggapan dan kebijakan terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang sedang menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat.

Source link

Berita Terbaru