Perkara khusus yang awalnya dijadwalkan oleh Satlantas Polresta Serang Kota untuk kasus Yoshmaida Sophia Saldina (20) mendadak dibatalkan sehari sebelum pelaksanaan. LBH Pijar, yang merupakan kuasa hukum Yoshmaida, menduga pembatalan tersebut bertujuan untuk segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan. Yosmaida sendiri merupakan mahasiswi dari Program Studi Pendidikan Guru PAUD Untirta, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Serang pada 22 April 2025. Gelar perkara seharusnya dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025) di Aula Satlantas Polresta Serang Kota, namun pembatalan surat secara tiba-tiba dikirim pada Rabu (10/9/2025) dengan alasan bahwa berkas perkara Yoshmaida telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang. LBH Pijar menilai pembatalan tersebut disengaja untuk mempercepat pelimpahan perkara, menurut pengacara publik Rizal Hakiki. Pihak LBH Pijar telah mengajukan gelar perkara khusus sebelumnya, dengan tujuan memperjelas transparansi penetapan tersangka Yoshmaida berdasarkan peraturan yang berlaku. Mereka juga mengkritisi kesesuaian pasal yang dikenakan kepada Yoshmaida, dengan alasan bahwa mahasiswi tersebut tidak mengemudikan kendaraan dengan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Gakkum Polresta Serang Kota juga membenarkan alasan pembatalan gelar perkara khusus karena berkas perkara Yoshmaida telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang. LBH Pijar menuntut permintaan maaf, pelaksanaan gelar perkara transparan, dan penghentian penuntutan terhadap Yoshmaida.