Home Budaya Menteri Koperasi: Kopdes Bisa Kelola Tambang Sesuai Aturan

Menteri Koperasi: Kopdes Bisa Kelola Tambang Sesuai Aturan

0

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantoro baru-baru ini memberikan keterangan kepada wartawan mengenai keputusan untuk memperbolehkan koperasi desa dalam mengelola tambang. Penyataan ini disampaikan Ferry setelah meluncurkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Plaza Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. Menurut Ferry, pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru yang memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga luas 2.500 hektare.

Tujuan dari kebijakan baru ini adalah agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari sumber daya alam serta menciptakan dampak positif dengan mengurangi praktik rentenir, pinjol, dan tengkulak, serta mengurangi tingkat kemiskinan. Kabupaten Lebak memiliki potensi besar di sektor pertambangan dengan lebih dari 344 KDMP di wilayahnya, dimana sebagian di antaranya akan menerima bantuan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Ferry menekankan pentingnya peran Kang Asep sebagai ketua Koperasi Desa Merah Putih Girimukti, yang telah memulai usahanya menggunakan dana pribadi. Sebagai bentuk apresiasi, Lebak akan dijadikan prioritas dalam pengembangan koperasi desa. Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan koperasi karena dianggap sebagai landasan utama dalam perekonomian nasional. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan dalam mengurangi kemiskinan, melawan praktik rentenir, pinjaman online ilegal, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Source link

Exit mobile version