Home Budaya Ayah Pemerkosa Anak Sambung di Cilegon: Vonis Penjara 11 Tahun

Ayah Pemerkosa Anak Sambung di Cilegon: Vonis Penjara 11 Tahun

0

Seorang ayah berinisial DA asal Kota Cilegon divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena terbukti memperkosa anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun. Putusan PN Serang memutuskan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Vonis tersebut diucapkan pada Rabu lalu oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, didampingi hakim anggota Dessy Darmayanti dan David Panggabean. Hal ini memiliki dasar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan peristiwa terjadi pada tanggal 10 Maret 2025 di rumah mereka. Tuntutan JPU Kejari Cilegon sebelumnya adalah 12 tahun penjara, namun terdakwa menerima vonis 11 tahun penjara. Pemerkosaan ini merusak masa depan korban yang masih anak-anak, mengingat bahwa terdakwa seharusnya melindungi anak-anak tersebut. Dalam putusan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.

Source link

Exit mobile version