Home Budaya Banten Catat Basis Pajak Baru, 11 Ribu Kendaraan Resmi Mutasi

Banten Catat Basis Pajak Baru, 11 Ribu Kendaraan Resmi Mutasi

0

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten, Rita Prameswari, mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan PKB bagi kendaraan mutasi dari luar daerah telah berhasil menarik lebih dari sebelas ribu kendaraan untuk beralih domisili ke Provinsi Banten dalam waktu dua bulan. Rita menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya memberikan insentif jangka pendek, tetapi juga membuka peluang untuk sumber pendapatan baru bagi daerah.

Data dari Bapenda menunjukkan bahwa kendaraan roda dua mendominasi jumlah mutasi, diikuti oleh minibus, jeep, sedan, pick up, light truck, truk, microbus, dan bus. Ciputat mencatat jumlah mutasi tertinggi, sementara Samsat Malingping hanya menerima sedikit unit kendaraan.

Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juli dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Rita meminta agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memutasi kendaraan mereka sebelum program berakhir, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memperluas basis pajak daerah ke depan.

Artikel tersebut ditulis oleh Audindra Kusuma dan disunting oleh Usman Temposo.

Source link

Exit mobile version