Serang — Pemerintah Kota Serang menemukan praktik yang tak semestinya di Pasar Induk Rau, Kota Serang, saat melakukan inspeksi mendadak. Di sejumlah ruko kosong, petugas mendapati penyelenggaraan karaoke liar hingga penyimpanan minuman keras (miras). Temuan itu langsung menjadi sorotan karena berada di area pasar yang semestinya tertib dan menjadi ruang aktivitas ekonomi pedagang.
Ruko kosong disalahgunakan
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, pemerintah kota tidak akan membiarkan penggunaan ruko kosong untuk kegiatan yang meresahkan. Menurut dia, praktik hiburan liar di kawasan pasar harus dihentikan karena bertentangan dengan upaya penataan pasar dan berpotensi mengganggu kenyamanan pedagang maupun pengunjung.
Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan adanya penyimpanan miras. Temuan ini memperkuat alasan Pemkot Serang untuk memperketat pengawasan di Pasar Rau, sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas pasar yang tidak sesuai peruntukan.
Keluhan pedagang dan pasar yang sepi
Selain menindaklanjuti temuan di lapangan, Budi juga merespons keluhan pedagang yang menilai kondisi Pasar Induk Rau kini semakin sepi. Ia menyebut persoalan itu perlu dikaji lebih dalam agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Menurut dia, penataan pasar harus didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan, apakah cukup dengan renovasi atau justru memerlukan pembangunan ulang.
Di sisi lain, Budi menegaskan Pemkot Serang tidak akan membiarkan praktik “tebus-menebus” lapak di pasar tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa biaya sewa yang ditetapkan pemerintah sebenarnya terjangkau, sehingga tidak ada alasan untuk memunculkan pungutan atau praktik yang memberatkan pedagang.
Penataan pasar butuh kerja sama
Budi menilai pembenahan Pasar Rau tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Ia meminta pedagang dan masyarakat ikut menjaga ketertiban agar pasar kembali hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut dia, pasar yang bersih, nyaman, dan modern hanya bisa terwujud jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama.
Temuan miras dan karaoke liar dalam sidak itu menjadi catatan penting bagi Pemkot Serang untuk mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah kota kini dihadapkan pada pekerjaan yang tidak ringan: menertibkan penyalahgunaan ruang pasar, sekaligus menjawab keluhan pedagang soal sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Induk Rau.
Source link
