Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara memberikan penekanan pada penindakan aksi premanisme untuk menjaga keamanan masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelaku premanisme, termasuk yang berkedok sebagai juru parkir. Polisi siap bertindak tanpa ragu apabila menemui tindakan premanisme atau kejahatan lainnya di Jakarta Utara. Masyarakat diminta untuk melapor jika menemui situasi tersebut dan petugas akan menanggapi dengan tegas.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Jakarta Utara. Pria ini ditangkap di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten setelah melakukan pemerasan terhadap korban di tempat parkir. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan penganiayaan menurut KUHP.
Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku meminta uang tambahan dari korban yang telah membayar biaya parkir. Setelah terjadi adu mulut, pelaku kemudian menggunakan pipa besi untuk memukul korban, menyebabkan luka serius di kepala dan tubuh korban. Tindakan ini dikutuk oleh pihak kepolisian yang komitmen dalam memberantas aksi premanisme di wilayah Jakarta Utara. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
