Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil memusnahkan 104,17 gram sabu dan 200 butir ekstasi yang merupakan hasil dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi dari Medan ke Tangerang. Penggerebekan dilakukan terhadap kantor ekspedisi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang pada tanggal 21 Agustus 2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Petugas berhasil mengidentifikasi paket mencurigakan dengan nomor resi 11LP1755551029499 dan menemukan narkotika di dalamnya yang dikirim oleh Riki Saputra dari Medan kepada Alexander di Tangerang.
Proses penangkapan penerima barang tidak berjalan lancar karena penerima tidak muncul dan hanya memerintahkan kurir menaruh paket di depan rumah. Pasca insiden ini, petugas kembali mengamankan barang tersebut untuk kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Banten dengan menghancurkan 100,43 gram sabu dan 180 butir ekstasi menggunakan blender, sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Banten juga terus memperketat pengawasan terhadap jalur ekspedisi yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Keterlibatan masyarakat dan pihak ekspedisi dianggap sangat penting dalam memutus peredaran narkoba. Selain itu, BNNP Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan besar yang diduga beroperasi lintas provinsi dan berpusat di Medan. Kesigapan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

