Mahasiswa Untirta Terdakwa Kasus Pembakaran Pos Polisi

Jangan Lewatkan

Salah satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos polisi saat unjuk rasa “Menolak Represivitas Aparat dan Tunjangan DPR” di Kota Serang sekarang berstatus nonaktif. Mahasiswa tersebut adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang nonaktif karena belum membayar uang kuliah tunggal (UKT) di semester ganjil. Meskipun demikian, status nonaktif bukan berarti akhir dari keanggotaannya di Untirta, karena Fathan masih bisa mengaktifkan kembali statusnya dengan menyelesaikan kewajiban administrasi atau melunasi tunggakan UKT sebelumnya.

Sementara itu, mahasiswa lain yang terlibat, Jonathan Rahardian Susiloputra (22) dari Fakultas Hukum, masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di Untirta karena telah membayar UKT dan melakukan KRS. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memilih untuk menghormati jalannya proses hukum terkait kedua mahasiswa tersebut, dan akan membahas ulang status akademik mereka setelah putusan pengadilan final dikeluarkan.

Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta memberikan respons yang berbeda terkait kasus ini. Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Lia Riesta Dewi, menyatakan bahwa fakultas telah menawarkan bantuan hukum kepada keluarga Jonathan, namun keluarga memilih untuk menangani kasus secara mandiri. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Tubagus Ismail, mengakui belum mengetahui kedua mahasiswa dari fakultasnya yang terlibat dalam demo tersebut. Tubagus menyatakan bahwa fakultas memiliki banyak mahasiswa, dan tanpa laporan resmi, mereka tidak bisa mengetahui seluruh kejadian. Sesuai pedoman akademik universitas, penentuan status mahasiswa akan disesuaikan dengan hasil dari proses hukum yang berlangsung.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru