Pria Terlilit Utang Mencuri di Rumah Tetangga, Kejadian di Jaksel

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial BPJ (36) melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya, seorang wanita berinisial LA (35) di Jalan Jagakarsa Raya RT 08/RW 05 No 25, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar jam 16.19 WIB ketika tersangka mencoba memanjat dinding rumah korban. Mereka telah bertetangga selama tiga tahun, namun terungkap bahwa pelaku sudah lama terlilit utang dan akhirnya memutuskan untuk mencuri. Pelaku menggunakan kain sprei yang dibawanya untuk turun, namun terjatuh ke dalam rumah korban ketika ikatan sprei terlepas. Korban yang mendengar suara bergegas mencari asal suara dan menemui pelaku membawa pisau dapur. Mereka bergulat dan akhirnya pisau patah dan dibuang oleh korban. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah korban berteriak minta tolong. Pelaku diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polsek Jagakarsa. Barang bukti yang diamankan termasuk kain sprei dan pisau. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini terdokumentasi dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa dari tanggal 18 Oktober 2025.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru