Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tragis yang melibatkan istri yang diduga memotong alat kelamin suaminya di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi ini, ada 25 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa serta kesesuaian dengan hasil penyelidikan. Peristiwa tersebut dimulai ketika pasangan suami istri berada di kamar tidur, dimana tersangka menemukan isi pesan di ponsel suaminya yang memicu emosinya. Dalam keadaan emosi, tersangka memutuskan untuk memotong alat kelamin korban dengan pisau cutter. Korban sempat bertanya mengapa hal itu dilakukan, namun tersangka menjawab karena korban diduga selingkuh setelah tersangka memeriksa ponsel korban. Korban yang terluka parah kemudian dibawa ke rumah sakit oleh tersangka, namun sayangnya korban tidak berhasil selamat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu 20 Oktober. Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai penganiayaan korban. Pelaku adalah istri korban sendiri yang diduga melakukan aksi tersebut karena ceteknya rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Rekonstruksi tersebut merupakan langkah untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa tragis ini dan menegaskan kesesuaian dengan hasil penyelidikan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi ikut serta dalam rekonstruksi tersebut. Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan serius untuk mengusut setiap detail kejadian yang terjadi.
Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat: Fakta Terbaru

