Rokok ilegal semakin marak di pasaran, memicu peringatan keras dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap para pelaku terkait. Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 menjadi dasar hukum bagi tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, baik sebagai pengedar, penjual, maupun pembeli, dapat dijatuhi sanksi berupa pidana penjara dan denda yang besar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan cukai ini dapat mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta memastikan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap rokok ilegal dengan ciri-ciri kemasan yang tidak memenuhi standar, desain yang kurang rapi, dan informasi yang tidak lengkap. Pemerintah meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan temuan produk mencurigakan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Perlu diingat bahwa konsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi keuangan negara, tetapi juga berisiko terhadap hukuman pidana bagi pelakunya. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan, dan masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan.
