Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus menggelar pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Metland Boulevard (Jalan Kota) sebagai bagian dari program uji emisi massal di Kota Tangerang. Satgas Langit Biru Kota Tangerang mencatat bahwa sejumlah kendaraan telah menjalani pemeriksaan dengan tingkat kelulusan mencapai 92 persen. Hal ini menandakan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap standar emisi gas buang kendaraan yang diterapkan pemerintah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa pengendara yang tidak lulus uji emisi akan menerima teguran dan diwajibkan melakukan perawatan kendaraan hingga memenuhi standar emisi. Jika dalam razia selanjutnya kendaraan masih tidak lulus, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta. Hal ini sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menekan emisi gas buang kendaraan dan menjaga kualitas udara di perkotaan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan uji emisi gratis ini dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum digunakan di jalan raya. Pemerintah Kota Tangerang berharap melalui kegiatan ini, polusi udara dapat ditekan dan udara yang bersih dan sehat dapat terwujud di wilayah tersebut. Kegiatan ini akan terus dilakukan di lokasi lain untuk mencakup lebih banyak pengguna kendaraan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.

