Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke industri pengolahan ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Inspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan terkait pembuangan limbah yang kurang memadai di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa tulang ayam tidak dibuang selama tiga hari karena tidak ada mobil pengangkut limbah, menyebabkan bau yang menyengat.
Pemilik industri pengolahan ayam mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin resmi, hanya izin dari warga setempat. DLH Lebak mendorong pemilik industri untuk segera mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pembuangan dan penampungan limbah. Dalam penanganan bau menyengat, pihak berwenang sudah berkoordinasi dengan pemilik untuk memberikan solusi agar bau tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kepala Desa Tambakbaya juga membenarkan adanya industri pengolahan ayam di wilayahnya yang tidak memiliki izin resmi. Proses pengolahan ayam ini dilakukan dengan memisahkan daging dan tulang ayam, dimana dagingnya digunakan untuk produk olahan sosis atau bakso dan tulangnya untuk pakan lele. Situasi ini menyoroti pentingnya perizinan dan penanganan limbah industri yang memadai untuk melindungi lingkungan sekitar.
Sidak Pengolahan Ayam: DLH Lebak Sebut Tidak Berizin

