Kuasa hukum korban A, Ferry Renaldy, dan timnya menyoroti penanganan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial A oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Mereka mengritik kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dan mencurigakan dalam melindungi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut. Ferry Renaldy menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu anak sebagai pelaku kekerasan fisik, padahal peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Selain itu, belum ditetapkannya dua terduga pelaku dewasa, termasuk Ariq Alfanto, anak anggota dewan, juga menjadi sorotan dari pihak korban. Mereka menyoroti tahapan penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk belum dilakukannya olah tempat kejadian perkara dan perbedaan data antara hasil gelar perkara khusus dengan laporan perkembangan penyidikan. Pihak kuasa hukum berencana mengirim surat tembusan kepada beberapa pihak, termasuk Presiden, Kapolri, dan lembaga pengawas lainnya untuk meminta proses hukum yang transparan dan adil bagi korban. Meski demikian, Kanit PPA Polresta Serang Kota membantah tudingan tersebut, menyebut bahwa seluruh saksi telah diperiksa dan berkas perkara dalam tahap penyelesaian, serta rencana untuk melakukan rekonstruksi. Prosedur lanjutan akan dilakukan setelah hasil rekonstruksi dievaluasi bersama ahli pidana dan jaksa.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Paskibra
Previous article

