Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku dengan barang bukti berupa 1.475 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, dan 60 gram serbuk ekstasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan tersangka berinisial I dilakukan pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kemayoran Tengah I. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan seorang pria berinisial P di dalam rumah yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dalam plastik klip bening. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ICL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Indra menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lanjutan. Pewarta berita tersebut adalah Ilham Kausar, dengan disunting oleh Sri Muryono.

