Paripurna DPRD Banten baru-baru ini diwarnai dengan agenda pergantian pimpinan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budi Prajogo secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Posisi Budi Prajogo kemudian digantikan oleh sesama politisi dari partai yang sama, yaitu Imron Rosadi.
Pemberhentian Budi Prajogo dan pelantikan Imron Rosadi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa, 11 November 2025. Keputusan tersebut terdokumentasi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5855 Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setiabudi, secara resmi membacakan Surat Keputusan yang mengesahkan pemberhentian Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten untuk masa jabatan 2024-2029. Diikuti oleh pengumuman pengangkatan Imron Rosadi sebagai pengganti Budi Prajogo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5856 Tahun 2025.
Perubahan tersebut menandai transisi kepemimpinan di DPRD Banten dan memberikan gambaran baru tentang dinamika politik di provinsi tersebut. Kabar ini dikonfirmasi oleh penulis Audindra Kusuma dan diedit oleh Tb Moch. Ibnu Rushd.

