Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres. Pemeriksaan awal menemukan 23 bal pakaian bekas impor di truk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta mengamankan sopir dengan inisial D. Penyelidikan berlanjut hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan koordinator penerima barang dengan inisial I. Tim kepolisian juga mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, tujuh sopir, dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor di Padalarang, Bandung Barat.
Semua barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menindak perdagangan ilegal dan TPPU. Kabidhumas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM.
Presiden juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Penegakan hukum ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dengan kehadiran yang efisien, humanis, dan memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional. Tindakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat secara keseluruhan.

