Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ciceri Memanggil menilai proses hukum terhadap sejumlah aktivis pasca aksi protes 30 Agustus di Serang masih terus berjalan tanpa kejelasan. Mereka menuding aparat lebih fokus menjerat massa aksi dibanding mengusut aktor utama di balik kerusuhan yang terjadi saat itu. Koordinator aksi, Mutia Eka, mengatakan kemarahan publik pada Agustus lalu dipicu oleh berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Namun, menurutnya, respons negara justru dilakukan dengan pendekatan represif yang mempersempit ruang demokrasi. Ia menyebut dua anggota mereka, Fathan dan Jonathan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dianggap dipaksakan. Selain itu, pada awal November tiga orang lainnya berinisial N, F, dan Z turut dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan. Mutia menilai proses pemanggilan tersebut disertai unsur intimidasi dan upaya menebar ketakutan terhadap keluarga para aktivis. Aliansi Ciceri Memanggil mendesak aparat menghentikan penetapan tersangka baru yang dinilai janggal, terlebih proses persidangan terhadap terdakwa yang ada sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Mereka juga menuntut penghentian perburuan terhadap massa aksi pasca demonstrasi Agustus, penghentian kriminalisasi warga sipil, penarikan aparat keamanan dari ranah sipil, serta percepatan reformasi kepolisian yang melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Pemeriksaan Aktivis: Aliansi Ciceri Soroti Kriminalisasi Terkini

