Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon angkat bicara mengenai penanganan kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon. Komunitas masyarakat di Pasar Kranggot diduga mengelola 10 titik lahan parkir milik Pemkot Cilegon tanpa izin, yang menimbulkan praktik pungutan liar (pungli). Meskipun pungli telah terungkap, Kejaksaan Cilegon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menindaklanjuti kasus ini kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Satgas Pungli. Kejaksaan Cilegon masih belum menemukan aliran dana yang masuk ke oknum ASN, sehingga belum bisa melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun telah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait, Kejaksaan Cilegon mengklaim bahwa kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon belum masuk dalam tahap penyelidikan.
Kejari Cilegon Berhasil Hentikan Kasus Parkir Ilegal di Pasar Kranggot

