Pelantikan Karang Taruna Cilegon: Mantan Ketua Sorot Kegagalan Wali Kota

Jangan Lewatkan

Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015–2020, Rahmatullah atau biasa disapa Robet, mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang melantik pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030 pada Jumat (12/12/2025). Pelantikan ini disoroti karena dianggap melanggar aturan organisasi. Pasalnya, saat ini kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon masih dalam status caretaker yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025.

Robet, sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode sebelumnya, memandang bahwa pelantikan tersebut tidak berdasarkan prosedur yang benar. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam mengelola organisasi. Sebelum melakukan pelantikan, ia menyarankan agar Wali Kota Cilegon memahami regulasi yang berlaku dan mempelajari sejarah dinamika Karang Taruna di Cilegon. Ia juga merujuk pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya yang tidak melantik pengurus Karang Taruna karena ketidakadaan Surat Keputusan (SK) dari pengurus provinsi.

Robet juga menyoroti pembentukan tim caretaker oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan terbaru. Menurutnya, PNKT yang berwenang dalam menerbitkan SK caretaker karena pengesahan kepengurusan berada di tingkat nasional. Dengan adanya pelanggaran aturan dalam rangkaian kegiatan tersebut, Robet menegaskan bahwa proses tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Harapannya adalah agar dengan diterbitkannya SK caretaker secara resmi oleh PNKT, Karang Taruna Kota Cilegon dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, organisasi ini dapat kembali beroperasi dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru