Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah dalam sorotan setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing. Hal ini menyebabkan sejumlah jaksa lain di Kejari Kabupaten Tangerang berpotensi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dianggap perlu untuk proses penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa lain dapat dilakukan apabila keterangannya dianggap penting. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menegaskan bahwa kasus yang menimpa HMK sudah ditangani Kejaksaan Agung dan telah ada surat perintah penyidikan (sprindik) terkait hal tersebut.
Doni juga memastikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada tersangka RZ, bukan HMK. Dalam kasus ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum jaksa dan pihak swasta. Selain HMK, terdapat oknum lain seperti RV dan RZ dari kalangan jaksa, serta DF dan MS dari pihak swasta. Perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

