Polisi Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak 10 anggota yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari mereka telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota masih dalam proses sidang etik. Pelanggaran yang dilakukan mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan saat mengemudi kendaraan dinas. Dua anggota dijatuhi hukuman pemecatan, namun hukuman tersebut diringankan setelah mereka mengajukan banding. Selain itu, empat anggota lainnya dihukum karena mangkir dari tugas, termasuk salah satu kasus saat pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Upaya penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian.
Polresta Tangerang Tindak 10 Anggotanya Langgar Kode Etik

