Pemerintah telah menegaskan ketersediaan pupuk bersubsidi yang dapat langsung ditebus oleh petani mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pasokan pupuk yang cukup bagi para petani dalam meningkatkan produksi pertanian di Tanah Air. Ketersediaan pupuk bersubsidi diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan sektor pertanian di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan ketahanan pangan negara dapat terjaga dengan baik. Copyright © ANTARA 2026.
Pupuk Bersubsidi: Ditebus di Januari 2026
Previous article
Next article

