Diamankan APH: 133 Ton Bawang Bombay di Kanal, Lapor Pak Amran

Jangan Lewatkan

Kementerian Pertanian mengumumkan bahwa penegak hukum berhasil menggagalkan upaya pemasukan 133 ton bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal ini berkat aduan dari masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”. Tim gabungan, termasuk Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa aduan masyarakat, yang disampaikan melalui saluran WhatsApp, mengarah pada pengiriman besar bawang bombay tanpa dokumen karantina dan dokumen pengangkutan yang sah. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran” yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Hasil pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas menunjukkan bahwa 133,5 ton bawang bombay ilegal diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk penyelundupan tersebut. Seluruh muatan bawang bombay kini diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini ditegaskan sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi keamanan pangan nasional serta mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya kanal “Lapor Pak Amran” sebagai upaya percepatan penanganan masalah di lapangan serta perlindungan kepentingan petani dan konsumen. Seluruh perkembangan penanganan perkara ini akan terus dilaporkan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru