Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat, yaitu RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan telepon genggam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual di sejumlah wilayah di Jakarta. Pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram. Pengoplosan gas subsidi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan berpotensi menciptakan kelangkaan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini dilakukan sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal yang serupa agar dapat diambil tindakan yang tepat.

