Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengacara Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari tersangka. Budi Hermanto menjelaskan bahwa informasi terkait jadwal pemeriksaan akan diperbarui dan dapat ada perubahan tergantung kondisi terlapor menjelang tanggal pemeriksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee karena kondisi kesehatannya yang belum fit. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini melibatkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengancam dengan pidana penjara dan denda maksimal.
Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembaca juga dapat mengetahui perkembangan terkini terkait kasus ini melalui berita-berita terkait yang telah disampaikan sebelumnya. Perhatikan bahwa konten ini merupakan hak cipta dari ANTARA, dan penggunaan tanpa izin tertulis tidak diperbolehkan.

